Vivagoal – Liga Indonesia – Ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan menunjuk Yunus Nusi sebagai pengganti Ratu Tisha Destria untuk sementara waktu. Dimana sebelumnya, Tisha resmi megundurkan diri dari jabatan Sekjen PSSI.
Usai ditunjuk, Nusi yang juga menjabat sebagai ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur sejak 2013 silam itu berjanji bakal menjalankan tugas dengan baik.
“Alhamdulillah, ketum sudah mengumumkan secara resmi bahwa saya ditunjuk sebagai Plt Sekjen PSSI. Saya berjanji akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan kaidah-kaidah keorganisasian. Tugas yang diberikan pak Ketum atas amanah kongres PSSI,” ucap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus lalu merinci tugas yang bakal dia pikul selama menjadi Plt Sekjen PSSI, salah satunya adalah membenahi pekerjaan di kesekjenan.
Baca Juga:
- Pemain Berdarah Batak, Miguel Sitohang Bersinar di Liga Portugal
- 5 Bomber Tajam di Indonesia Sejak Era Liga 1
- Mengenang UCL 2012/13, Beckham Dibuat Heran Oleh Messi
- 5 Pemain Bola Terkaya dari Berbagai Penjuru Dunia
“Tugas yang diberikan ketum kepada saya lebih kepada pembenahan dan pengendalian administrasi kesekjenan. Ada pula evaluasi dan pemantapan struktur di kesekjenan.” Yunus mengungkapkan.
Dalam pasal 61 statuta PSSI, setidaknya ada 10 poin yang tercantum sebagai tanggung jawab seorang Sekjen.
Berikut 10 tugas sekjen berdasarkan Statuta:
- Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
- Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
- Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
- Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
- Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
- Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
- Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
- Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
- Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
- Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.
Selalu update berita terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com