DPR Beri Lampu Hijau Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Vivagoal – Liga Indonesia – Proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven mengalami kemajuan signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan lampu hijau keduanya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Verdonk dan Raven memang menjadi dua pemain keturunan terbaru yang menjalani proses naturalisasi. Keduanya telah membulatkan tekad untuk memperkuat Timnas Indonesia.
View this post on Instagram
PSSI telah memberikan restu kepada Verdonk dan Raven untuk mendapatkan paspor Indonesia. Namun proses naturalisasi keduanya tidak berjalan sesuai rencana.
Proses naturalisasi Verdonk dan Raven awalnya diharapkan dapat rampung sebelum Timnas Indonesia bertarung dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, awal Juni ini. Namun hal itu kini tampak mustahil terwujud.
DPR baru menggelar rapat kerja untuk membahas masalah ini pada Senin (3/6) waktu setempat. Komisi III dan X mengadakan pembicaraan langsung dengan Verdonk dan Raven.
Baca Juga:
- Federico Gatti Resmi Dipanggil Spalletti untuk Atasi Krisis Pemain Belakang
- Mats Hummels Akui Belum Punya Rencana untuk Musim Depan
- 5 Fakta Transfer Terburuk di Musim 2023/24
- Marco Reus Selangkah Lagi Gabung Klub MLS
Dalam agenda ini, PSSI turut hadir diwakili oleh Yunus Nusi selaku Sekretaris Jenderal serta Indra Sjafri dan Bima Sakti yang berstatus staf kepelatihan Timnas U-20. Hadir pula Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, DPR akhirnya memberikan restu terhadap naturalisasi Verdonk dan Raven. Hal ini jelas merupakan sebuah kabar baik.
“Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven,” kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
“Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Setelah mendapat lampu hijau dari DPR, proses naturalisasi Verdonk dan Raven tinggal menunggu pengesahan Rapat Paripurna DPR. Setelah itu, keduanya menanti Keputusan Presiden (Keppres) untuk melakukan pengambilan sumpah.
Selalu update berita terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com