Desak Gelar KLB, Ini 6 Tuntutan Persis Ke PSSI!
Sumber: Persis.

Desak Gelar KLB, Ini 6 Tuntutan Persis Solo ke PSSI!

Arie Lihardo - October 26, 2022
Dibaca Normal dengan Waktu Menit

VivagoalLiga Indonesia Persis Solo telah mengirimkan surat ke PSSI agar segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Surat itu telah dilayangkan pada Selasa (25/10).

Persis menganggap KLB harus segera digelar menyikapi Tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu yang telah menewaskan ratusan orang.

Komnas HAM Minta Pertanggungjawaban PSSI, PT. LIB, dan Pihak Penyiar
Sumber: Wahana News

Pihak Persis menilai, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan pasca Tragedi Kanjuruhan.

PSSI dan LIB juga dianggap belum memenuhi rekomendasi yang diminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Di mana TGIPF meminta adanya tanggung jawab moral.


Baca Juga:


Surat yang ditunjukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan itu dengan tegas meminta KLB segera digelar maksimal 30 hari mendatang sejak surat tersebut dikirim. Selain Persis, satu tim lain yang menuntut digelarnya KLB adalah Persebaya Surabaya.

PT LIB: Kebijakan Pemain Asing Ada Ditangan PSSI
Akhmad Hadian Lukita dan Mohamad Iriawan Borneo News

Sementara klub-klub seperti Persija Jakarta, Arema FC, hingga PSIS Semarang mendukung Transformasi Sepakbola Indonesia yang sedang berjalan.

Sekedar informasi, agar KLB bisa digelar ada syarat yang harus dilakukan. Yaitu adanya permintaan dari 50 persen pemilik suara atau 2/3 anggota PSSI.

Berikut enam poin yang harus dibahas saat KLB menurut Persis Solo:

1.Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6. Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

Selalu update berita terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com