Menpora Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Rangkap Jabatan atau Mundur dari Kabinet?
Menpora, Zainudin Amali, saat KLB PSSI periode 2023-2027, Kamis (16/2). Foto: VIVAGOAL/Amirul Mukmin

Menpora Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Rangkap Jabatan atau Mundur dari Kabinet?

Muhammad Ilham - February 20, 2023
Dibaca Normal dengan Waktu Menit

Vivagoal – Liga Indonesia – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, resmi menerima tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) I PSSI periode 2023-2027. Apakah ini pertanda ia akan rangkap jabatan atau mundur dari kabinet Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo?

Pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI periode 2023-2027 yang dilaksanakan Kamis (16/2) yang lalu, Komite Pemilihan (KP) memutuskan Zainudin Amali resmi terpilih sebagai Waketum I PSSI. Ia akan dipasangkan dengan Ratu Tisha selaku Waketum II untuk bekerja di bawah arahan Ketua Umum (Ketum) PSSI yang baru, Erick Thohir.

Keputusan tersebut tentunya melahirkan polemik tersendiri terkait rangkap jabatan. Seperti yang diketahui, Zainudin Amali mengusungkan diri sebagai Waketum I dengan statusnya sebagai Menpora periode 2019-2024. Tidak hanya dirinya, Erick Thohir juga saat ini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2019-2024.

Namun, saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/2) pagi WIB, Zainudin Amali mengatakan jika dirinya akan fokus ke PSSI. Ia telah mendapatkan izin untuk menjabat sebagai Waketum I oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Saya sampaikan kepada pak Presiden bahwa saya akan fokus dan konsentrasi mengurus sepakbola menjadi pengurus PSSI, dan itu dipahami oleh beliau. Beliau menyampaikan kepada saya bahwa ia mengizinkan saya untuk konsentrasi dan fokus kepada sepakbola,” ucap Zainudin Amali kepada para wartawan.


Baca Juga:


Namun, apakah ini tandanya Zainudin Amali rangkap jabatan sebagai Menpora dan Waketum I PSSI? Atau, dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari kabinet Joko Widodo?

Berdasarkan Undang Undang (UU) RI no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 jelas mengatakan bahwa Menteri dilarang untuk merangkap jabatan. Terdapat 3 poin yang jabatannya tidak boleh dirangkap oleh Menteri, yakni pejabat negara lain, komisaris atau direksi dari perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menpora Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Rangkap Jabatan atau Mundur dari Kabinet?
Menpora, Zainudin Amali, saat KLB PSSI periode 2023-2027, Kamis (16/2).
Foto: VIVAGOAL/Amirul Mukmin

Namun, rangkap jabatan sendiri bukan hal yang baru di Indonesia, terutama PSSI. Di periode sebelumnya, Ketum PSSI, yakni Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, juga merangkap jabatan. Selain menjadi Ketum PSSI, Iwan Bule juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.

Patut dinantikan apakah Zainudin Amali tetap menjabat Menpora dan Waketum I PSSI atau ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya di kabinet Joko Widodo.

Selalu update berita bola terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com