Penunjukan Gusti Randa Sebagai PLT Ketum PSSI Melanggar Aturan

Penunjukan Gusti Randa Sebagai PLT Ketum PSSI Melanggar Aturan

Dimas Sembada - March 20, 2019
Dibaca Normal dengan Waktu Menit

VivagoalLiga IndonesiaPenunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI menuai banyak polemik. Mendapat penugasan langsung dari  Joko Driyono, keputusan itu dianggap melanggar statuta PSSI.

Terpilihnya Gusti Randa jadi PLT Ketum PSSI tak lain karena surat dari Joko Driyono yang menunjuk dirinya secara lansgsung. Gusti bahkan mengumumkan hal itu sendiri, menurutnya hal itu sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.

Namun, Akmal Marhali dari Save Our Soccer menyebut apa yang dilakukan Joko Driyono dengan sepihak menunjuk Gusti Randa menjadi PLT ketua umum PSSI. Menurutnya apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya sesuai dengan Statuta PSSI.

[irp]

“Bila ketua umum berhalangan, maka waketum tertua yang menggantikannya. Itu kembali dipertegas dalam pasal 40 ayat 6, apabila ketum secara permanen berhalangan, maka waketum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya untuk memilih Ketum baru,” ujar Akmal.

Berdasarkan poin itu, sebagai anggota exco, Gusti Randa dinilai tidak berhak untuk menyandang status Ketum PSSI. Pucuk pimpinan harusnya diberikan ke Iwan Budianto sebagai wakil ketua umum PSSI.

“Nah khusus kasus Gusti Randa, setelah Edy Rahmayadi, turun ke Jokdri baru ke Iwan, bukan malah ke Gusti yang seorang anggota Exco. Kecuali Iwan tidak bersedia atau berhalangan tetap alias permanen, baru anggota exco bisa memutuskan untuk memilih salah satu dari mereka. Keputusan ini juga harus diambil atas kesepakatan semua anggota Exco bukan Jokdri,” tegasnya.

Selalu update berita bola terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com