SCM Sosialikan Regulasi Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

SCM Sosialikan Regulasi Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Arie Lihardo - June 23, 2022
Dibaca Normal dengan Waktu Menit

VivagoalLiga Indonesia – PT. Surya Citra Media Tbk (SCM) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 memberikan sosialisasi terkait regulasi hak siar dan pembajakan.

Untuk menanggulangi perbuatan yang melanggar hak siar terkait pembajakan dan pelanggaran hak cipta, pihak SCM bekerja sama dengan Kemenkumham hingga Polri. SCM juga menunjuk PT. Indonesia Entertainmet Group (IEG) sebagai mitra aktifitas sosialiasi penunjukkan izin kegiatan nonton bersama (nobar).

Inilah Negara Saingan Indonesia Tuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

“Kita melihat ada potensi untuk penyalahgunaan rights (hak) dari gelaran yang luar biasa ini dari pihak-pihak tertentu tanpa izin dari SCM dan IEG,” kata Direktur SCM, Komjen. Pol. Purn. Imam Sudjarwo dalam konferensi pers, Kamis (23/6) siang WIB.

“Dengan adanya Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris kita harapkan masyarakat bisa meonton dengan sebaik-baiknya. SCM akan membrri pelayanan yang trrbaik agar masyarakat bisa menikmati, kita meyiapkan berbagai platform free to air, seperti SCTV, Indosiar, dan O Channel. Untuk OTT ada di Vidio.”


Baca Juga:


Direktur IEG, Hendy Lim juga menyebut pembajakan telah hal yang cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pengawasan di seluruh Indonesia.

“Soal hak siar ini menjadi concern bukan hanya IEG dan SCM, ini menjadi concern keseluruhan. pembajakan ini harus dihabisi,” ungkap Hendy.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by O CHANNEL TV (@ochanneltv)

“Kita harus benar-benar menjaga hak kita supaya bisa di monetize dengan baik. Makanya kami bersyukur adanya pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kita melakukan pengawasan bukan hanya di Jakarta tapi diseluruh Indonesia. Kita bekerja sama dengan berbagai pihak dengan melakukan sosialisasi dengan pengawasan.”

Terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris yang harus diperhatikan adalah pihak orang atau pelaku usaha harus bekerja sama dengan SCM dan IEF selaku pemilih hak siar.

Jika tidak, maka ada pelanggaran dibidang hak kekayaan dan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang no. 28 tahunu 2014. Sanksi bagi pelanggar ialah penjara 4 tahun serta denda minimal 1 miliar.

Selalu update berita terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com