Vivagoal – Liga Indonesia – Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto, secara mengejutkan baru mengetahui ada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang mengatur tentang suporter.
Pada konferensi pers yang dilakukan Menpora, Zainudin Amali, Kamis (6/10), siang WIB, menyindir terkait UU SKN. Ia menekankan jika suporter termasuk ke dalam UU SKN tersebut.
Menariknya, Iwan Budianto selaku Wakil Ketua tidak tahu menahu soal hal ini. Tentu itu hal yang aneh untuk seorang Wakil Ketua PSSI yang di mana seharusnya mengetahui adanya undang-undang tersebut.
“Dalam evaluasi hari ini, jujur, mohon maaf pak Menpora, kami baru tahu di dalam UU SKN yang baru itu juga mengatur tentang suporter. Jadi, kita tinggal menunggu saja turunannya nanti seperti apa nantinya bahwasanya suporter harus menjadi wadah yang nantinya berkoordinasi dengan klub,” ucap Iwan Budianto.
Baca Juga:
- PSSI Berani Jamin Indonesia Lolos Sanksi FIFA
- Libatkan Suporter Dalam Evaluasi Sepak Bola Indonesia! Menpora Janjikan Ini
- Tuntut Permintaan Maaf, Aremania Somasi Presiden Jokowi
- PSSI: FIFA ke Indonesia Bukan untuk Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Iwan Budianto juga menambahkan jika UU SKN ini tentunya digunakan untuk bisa mengindentifikasi suporter. Identifikasi tersebut tentu diberlakukan agar PSSI dan Menpora bisa mengetahui identitas dari suporter itu sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya seperti kerusuhan.
“Jadi, dengan hal itu, kita bias mengetahui identitas para suporter. Apabila dia melakukan kesalahan nantinya, suporter itu akan terkena sanksi tidak boleh masuk ke dalam stadion mana pun. Namun, hal-hal lainnya nanti kami akan koordinasikan kembali,” tambahnya.
UU SKN sendiri adalah sebuah undang-undang yang mengatur banyak hal tentang olahraga. UU SKN 11 Tahun 2022 ini disahkan oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia (RI) yang di mana undang-undang ini mencabut UU No. 3 2005 tentang SKN.
Selalu update berita bola terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com