Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum 23 Bulan Penjara

Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum 23 Bulan Penjara

Dimas Sembada - January 23, 2019
Dibaca Normal dengan Waktu Menit

VivagoalSerie A – Mega bintang Juventus, Cristiano Ronaldo mengakui telah menggelapkan pajak saat masih berada di Spanyol. Atas yang dilakukannya ia dijatuhi hukuman penjara 23 bulan.

Saga kasus penggelapan pajak itu terjadi saat dirinya masih menyandang status sebagai pemain Real Madrid, tepat sebelum Ronaldo hijrah ke Juventus. Dalam kasus tersebut  ia didakwa melakukan penggelapan pajak pada periode tahun 2011-2014.

Besaran pajak yang ia gelapkan dalam periode tersebut sangat fantastis, menyentuh angka 14.768.897 Euro yang berasal dari image right yang ia miliki. Ronaldo sendiri saat itu terus menyanggah tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun belakangan Ia mengakui kesalahannya tersebut.

BBC melaporkan setelah melalui proses persidangan, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol. Ia dihukum 23 bulan penjara oleh Otoritas Sepakbola Spanyol.

[irp]

Meski menerima vonis penjara,  Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya akan ditangguhkan.

Sebagai gantinya Ronaldo harus membayar besaran denda yang diberikan sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya. Ia harus membayar denda sebesar 18,8 juta Euro kepada Otoritas Pajak Spanyol. Denda itu sendiri memiliki rincian pajak yang digelapkan oleh Ronaldo yakni sebesar 14,7 juta Euro ditambah dengan denda sebesar 4,1 juta Euro.

Ronaldo sendiri diminta segera membayar besaran denda tersebut sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi penjara. Melihat besar gaji yang ia terima di Juventus tentu denda dengan nominal tersebut akan dengan mudah ditebus oleh peraih lima trofi Ballon d’Or tersebut.

Selalu update berita bola terbaru seputar Serie A hanya di Vivagoal.com