Inilah 9 Tuntutan Aremania Kepada Jokowi dan Para Pejabat Lainnya Soal Tragedi Kanjuruhan
Vivagoal – Liga Indonesia – Pendukung setia Arema FC, Aremania, melayangkan sembila tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, dan para pejabat lainnya terkait tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan mungkin menjadi noda hitam yang tidak ingin diingat-ingat oleh para pecinta sepak bola di Indonesia. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 125 orang direnggut nyawanya pasca laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10), malam WIB.
Dalam kejadian tersebut, banyak orang yang menyalahkan pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian, yang terlihat jelas menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Namun, tidak sedikit yang menyalahkan Aremania (suporter Arema) yang dinilai melakukan tindakan anarkis dengan masuk ke dalam lapangan.
Untuk itu, Aremania melancarkan sembilan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, dan pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Mereka meminta agar Joko Widodo, Zainudin Amali (Menpora), Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Mochamad Iriawan/Iwan Bule (Ketua Umum PSSI), Direktur PT. LIB, Manajemen Arema, dan Panitia Pelaksana (Panpel) meminta maaf kepada mereka.
UPDATE
Dilansir CNN Indonesia, Aremania telah mengirimkan surat somasi yang berisikan desakan dan tuntutan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan pejabat-pejabat terkait.
Berikut poin-poin tuntutannya. #USUTTUNTAS #MC pic.twitter.com/9BOZDqiATm
— MEDIO CLUB ID (@medioclubID) October 5, 2022
Dilansir dari CNN Indonesia, inilah sembilan tuntutan yang dilayangkan Aremania kepada petinggi negeri ini:
- Mendesak Presiden RI, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketum PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC dan Panpel untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dlm jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut pernyataan secara terbuka dr pihak pengamanan & panpel melalui media BAHWA timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan adalah murni kesalahan panpel maupun satuan pengamanan dlm jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
- 5 Fakta Tragedi Kelam Stadion Kanjuruhan
- Ribuan Suporter Pulau Jawa Sepakat Damai, Termasuk Bobotoh dan The Jakmania
- FIFA dan AFC Siap Kunjungi Indonesia Terkait Tragedi Kanjuruhan
- PSSI Salahkan Panpel Arema FC Akibat Jumlah Suporter yang Tidak Jelas!
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM (Hak Asasi Manusia).
- Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
- Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Jika sembilan tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tempo 3×24 jam, pihak Aremania akan menempuh jalur hukum. Tidak hanya itu, mereka juga akan melayangkan surat somasi terbuka kepada Pengadilan Internasional di Belanda dan tentunya FIFA.
Selalu update berita bola terbaru seputar Liga Indonesia hanya di Vivagoal.com